MEDAN - Penolakan warga terhadap bangunan tiang tower yang berada di Jalan Pancing, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan berujung mediasi ke Kantor Kelurahan Indra Kasih.
Dalam mediasi, warga tetap menolak dibangunnya tiang tower setinggi sekitar 30 meter yang dapat mengancam keselamatan warga.
Hal itu dibuktikan dengan tumbangnya tiang tersebut beberapa Minggu yang lalu akibat cuaca buruk.
"Keputusannya hasil mediasi di kantor Kelurahan Indra Kasih, warga lingkungan II dan lingkungan III mengutuk keras adanya pembangunan tiang yang tidak memiliki izin dan kami meminta agar tiang ini segera dibongkar tanpa terkecuali, " tegas Tubagus Rizki Hardiansyah S.Sos yang mewakili warga lingkungan II didampingi Ustadz H M Dahlan Yusda Lc M.Hi.
Baca juga:
Warga Ubah Gang Sempit Jadi Kebun Sayur
|
Sebelumnya diberitakan, warga yang bertempat tinggal di lingkungan II dan III, Kelurahan Indrakasih, Kecamtan Medan Tembung, Kota Medan keberatan dengan dibangunnya tiang tower atau bangunan mini golf.
Pasalnya, tiang yang berdiri setinggi sekitar 30 meter itu tumbang terkena angin beberapa Minggu lalu. Protes warga pun ini sudah disampaikan kepada pihak Kelurahan Indra Kasih
Bangunan tiang atau tower yang terdiri dari sekitar 9 tiang disebelah selatan, dan 11 tiang sebelah utara diduga belum mengantongi izin PBG.
"Selasa tanggal 1 November 2023 lebih kurang pukul 01:50 WIB tengah malam terjadi peristiwa runtuhnya 2 tiang atau 2 tower pada sisi sebelah selatan yang mengindikasikan Tiang/ Tower baru saja berdiri tapi sudah rubuh (kekuatan pondasinya dipertanyakan) Sejak Tiang / Tower tersebut berdiri sampai dengan saat ini, kami sangat khawatir/ kecemasan dan sangat ketakutan jika sesuatu akan terjadi seperti pada peristiwa di atas, dikhawatirkan menimpa rumah warga sekitar, " tegas Tubagus, Rabu (8/11/2023).
Pihak pengawas lokasi yang akan dibangun lapangan golf mini saat dikonfirmasi mengarahkan awak media untuk menghubungi bagian pengurus izin PBGnya.
"Maaf ya bang dalam hal ini saya gak bisa berbuat banyak dan memutuskan, kalau masalah konfirmasi surat PBG nya langsung abang tanya kan aja ke bu Yusna yang mengurus surat ijin nya, " ungkap Bambang.
Namun, dirinya tidak menjawab konfirmasi terkait bangunan tiang tumbang yang membuat keresahan masyarakat Jalan Pancing, Kelurahan Indra Kasih itu.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resminya. (Alam)